JAKARTA, KOMPASTV - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie sampaikan pandangan usai putuskan pemberhentian Anwar Usman dari posisi Ketua MK. <br /> <br />Jimly sampaikan proses diskusi di MKMK hingga akhirnya sampaikan putusan soal pelanggaran etik berat oleh Anwar Usman. Sebelumnya, MKMK putuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik. <br /> <br />MKMK beri sanksi pemberhentian Anwar Usman dari posisi Ketua MK. <br /> <br />"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik," ucap Jimly, Selasa (7/11). <br /> <br />Hal tersebut diputuskan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada sidang putusan, Selasa (7/11). <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/459082/full-pandangan-ketua-mkmk-jimly-usai-berhentikan-anwar-usman-dari-ketua-mk